Perawat gigi atau sekarang ini disebut terapis gigi telah diperbolehkan membuka praktek secara mandiri, kewenangan ini ada sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 20 tahun 2016, tentang ijin dan penyelenggaraan praktik terapis gigi dan mulut.
- Hits: 13989