Pasca Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 penganut Kepercayaan belum mendapatkan hak hak dasar seutuhnya sebagai warga negara, seperti layanan pendidikan, pemakaman, rumah ibadah, dan juga layanan adminduk.
Untuk itu peraturan tersebut perlu dirumuskan kembali, agar perundang undangan tentang kepercayaan di Indonesia kedepan dapat melindungi dan memenuhi hak hak dasar penganut Kepercayaan secara sama dengan warga negara lainnya.
- Hits: 2872