Pelaku ekonomi kreatif yang telah menghasilkan suatu produk/hasil kreativitas yang bernilai ekonomi belum bisa secara optimal mendapatkan hak berupa merek yang harusnya dapat digunakan sebagai pengaman apabila produknya ditiru orang lain. Dengan demikian ini menunjukan belum optimalnya perlindungan hukum kekayaan intelektual merek pada hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif.
- Hits: 633