Perlu ada reformulasi atas regulasi yang ada pada Undang Undang Perpajakan, khususnya yang mengatur Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini didasari adanya anggapan bahwa Notaris/PPAT sebagai Pengusaha, karena ada regulasi dalam UU Pertambahan Nilai tentang difinisi "Pengusaha" dan "Pengusaha Kena Pajak" serta regulasi dalam PMK No. 197/PMK.03/2013 yang menyebutkan bahwa pengusaha dengan penjualan (omzet) lebih dari Rp. 4,8 Milyar setahun wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
- Hits: 2311