Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak belum berkeadilan dan banyak menimbulkan tindak pidana. Fakta tersebut disebabkan karena rumitnya mekanisme pemungutan PPN saat ini. Hal itu disampaikan Pho Seng Ka, SE, AK, SH, MSi, CA, CPA, CPMA. saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.
- Hits: 881