Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan wewenang tambahan kepada Pengadilan Negeri dalam rangka pengawasan horisontal yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 untuk memeriksa dan mengadili: tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Hits: 1637